I.
DESKRIPSI
Akta tanah adalah semua surat yang dibuat oleh pejabat
yang berwenang (pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh peraturan perundangan)
dalam rangka pencatatan suatu perbuatan hukum atas tanah, sebagaimana dimaksud
oleh pasal 37: 1 PP No 24/1997 tentang Pendaftaran tanah, yang menegaskan bahwa
:
“Peralihan hak atas tanah dan hak atas satuan rumah
susun memalui jual-beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan
perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang
hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang
berwenang menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku”.
Jadi untuk melakukan suatu perbuatan hukum atas tanah
seperti : Jual-Beli, Tuka-Menukar, Hibah, Gadai, dan pembagian tanah bersama
harus menggunakan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tabah). Perbuatan peralihan
hak tanpa menggunakan Akta PPAT bukan berarti perbuatannya tidak sah atau
batal, melainkan untuk proses administrasi pendaftarannya peralihan haknya
tidak dapat dilayani oleh kantor pertanahan Kabupaten/kota setempat.
Jenis Akta
PPAT
1.
Akta Hibah
2.
Akta Jual-Beli
3.
Akta
tukar-menukar
4.
Akta Pembagian
hak bersama
5.
Akta Pemberian Hak Bersama
6.
Akta Pemberian
hak Pakai atas Tanah Hak Milik
7.
Akta Pemasukan
Ke Dalam Perusahaan
8.
Akta Pemberian
Hak Guna Pembangunan atas Tanah Hak Milik
Pembuatan Akta PPAT oleh pejabat umum yang
bersangkutan harus dihadiri oleh para pihak atau kuasanya dan disaksikan oleh
minimal 2 orang saksi yang layak guna menyaksikan adanya perbuatan hukum atas
tanah. Akta PPAT dibuat dalam 2 rangkap asli, 1 rangkap disimpan dalam kantor
PPAT yang bersangkutan, 1 rangkap disampaikan kepada kantor pertanahan
kabupaten/kota setempat untuk keperluan pendaftran dan kepada pihak yang
bersangkutan diberikan salinannya.
Fungsi Akta
Tanah
1.
Terhadap Tanah
yang sudah bersertifikat, untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah. Dengan
kata lain bahwa akta tanah berfungsi sebagai alas hak guna proses balik nama
sertifikat hak atas tanah
2.
Sedangkan
terhadap tanah yang belum bersertifikat akta berfungsi sebagai alas hak dalam
rangka permohonan penerbitan hak baru.
3.
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepadapemegang
hak atas suatu bidang tanah agar dengan mudah dapat membuktikan
dirinya sebagai pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
4.
Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang
diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah
terdaftar.
5.
Untuk terselenggaranya tertib administrasi
pertanahan.
II.
ANALISIS
·
Sejarah
Jenis-jenis akte tanah ada beberapa macam,
salah satunya adalah akte hibah. Hibah adalah, menurut pasal 171 huruf G
Kompilasi Hukum Islam adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa
imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Untuk
mengurus akte hibah harus mengetahui silsilah tanah tersebut milik siapa, dan
harus mengetahui pihak-pihak semua kelurga yang bersangkutan, baik itu ayah,
ibu, saudara-saudaranya. Apabila pihak keluarga tersebut ada yang meninggal
(ayah/ibunya) yang harus menandatangani adalah ahli waris (anaknya).
Syarat-syarat mengurus akta hibah yaitu :
1.
Tanda bukti kepemilikan tanah
2.
Identitas pemberi hibah (KK, KTP)
3.
Identitas penerima hibah (KK, KTP, akta kelahiran anak
kandung dari semua keluarga yang bersangkutan)
4.
Surat waris yang diketahui kelurahan dan kecamatan
5.
PBB (SPPT dan
STTS), 3 tahun terakhir
6.
Bukti pembayaran listrik, telepon, dan PDAM
7.
Harus ada tanda tangan 2 orang saksi (contohnya
tetangga)
Kelurahan memberikan pelayanan dan arahan
kepada keluarga yang akan mengurus akta hibah. Staf memberikan surat-surat
tersebut kepada lurah agar ditandatngani sebagai saksi kepemilikan akta tanah
hibah. Apabila persyaratan-persyaratan sudah lengkap, pihak kelurahan
memberikannya kepada kantor kecamatan dan akan ditandatangani oleh camat sebagai
pembuat akta.
Kendala-kedala yang sering terjadi dalam mengurus akta hibah adalah
apabila pihak keluarga jauh dan tidak bisa menyertakan KTP, KK, maupun tanda
tangan. Karena persyaratan kurang, maka pengurusan akta hibah tidak bisa
berjalan dengan lancar.
·
Struktur
Ekonomi : apabila pelayanan pada kelurahan
semakin baik, dan tidak terdapat masalah dengan persyaratan maka lebih cepat
prosesnya, serta proses jual-beli semakin mudah. Apabila akta sudah
bersertifikat, maka harganya semakin tinggi.
Politik
:
pencatatan kelahiran merupakan pengakuan Negara atas identitas, silsilah atau
keturunan dan kewarganegaraan.
Budaya : nama seorang
anak yang diberikan oleh orang tuanya
saat anak tersebut lahir, menurut adat
umum universal dan persyaratan hukum setempat. Nama tersebut umumnya
dipengaruhi komponen budaya yang substansial.
Sosial
:
apabila dlam mengurus akta tanah hibah berjalan dengan baik, maka timbulnya
sengketa tanah akan sedikit berkurang.
·
Arah Masa depan
Pelayanan
yang semakin baik akan menimbulkan kenyamanan bagi masyarakat yang akan
mengurus akta tanah hibah. Sehingga, kepengurusan akta hibah berjalan dengan
baik dan lancar tanpa kendala apapun.
III.
KESIMPULAN
Pelayanan proses
mengurus akta tanah hibah pada Kelurahan Purwodadi cukup baik. Hal ini
dikarenakan staff di Kelurahan Purwodadi sangat ramah dan proses pengurusannya
cepat dan tepat waktu.
IV.
SARAN
Tetap
mempertahankan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang akan mengurus akta
tanah hibah.
mkasih aTAS POSTINGANYA.....mw nanya berapa hr y kira2 jadiny atau bs lgsgkh...mohon pnjlsanya
BalasHapussaya dari purwodadi karangrayung...kel.cekel ds.gebang
BalasHapussaya tdk tahu sama sekali gmn bikin akte tanah..
BalasHapus