Jumat, 08 Maret 2013

MANAJEMEN MENGURUS AKTA TANAH HIBAH DI KELURAHAN PURWODADI


I.      DESKRIPSI
Akta tanah adalah semua surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh peraturan perundangan) dalam rangka pencatatan suatu perbuatan hukum atas tanah, sebagaimana dimaksud oleh pasal 37: 1 PP No 24/1997 tentang Pendaftaran tanah, yang menegaskan bahwa :
“Peralihan hak atas tanah dan hak atas satuan rumah susun memalui jual-beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku”.
Jadi untuk melakukan suatu perbuatan hukum atas tanah seperti : Jual-Beli, Tuka-Menukar, Hibah, Gadai, dan pembagian tanah bersama harus menggunakan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tabah). Perbuatan peralihan hak tanpa menggunakan Akta PPAT bukan berarti perbuatannya tidak sah atau batal, melainkan untuk proses administrasi pendaftarannya peralihan haknya tidak dapat dilayani oleh kantor pertanahan Kabupaten/kota setempat.
Jenis Akta PPAT
1.      Akta Hibah
2.      Akta Jual-Beli
3.      Akta tukar-menukar
4.      Akta Pembagian hak bersama
5.       Akta Pemberian Hak Bersama
6.      Akta Pemberian hak Pakai atas Tanah Hak Milik
7.      Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan
8.      Akta Pemberian Hak Guna Pembangunan atas Tanah Hak Milik

Pembuatan Akta PPAT oleh pejabat umum yang bersangkutan harus dihadiri oleh para pihak atau kuasanya dan disaksikan oleh minimal 2 orang saksi yang layak guna menyaksikan adanya perbuatan hukum atas tanah. Akta PPAT dibuat dalam 2 rangkap asli, 1 rangkap disimpan dalam kantor PPAT yang bersangkutan, 1 rangkap disampaikan kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat untuk keperluan pendaftran dan kepada pihak yang bersangkutan diberikan salinannya.

Fungsi Akta Tanah
1.      Terhadap Tanah yang sudah bersertifikat, untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah. Dengan kata lain bahwa akta tanah berfungsi sebagai alas hak guna proses balik nama sertifikat hak atas tanah
2.      Sedangkan terhadap tanah yang belum bersertifikat akta berfungsi sebagai alas hak dalam rangka permohonan penerbitan hak baru.
3.        Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepadapemegang hak atas suatu bidang tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
4.        Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar.
5.        Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.   

II.                ANALISIS

·         Sejarah
Jenis-jenis akte tanah ada beberapa macam, salah satunya adalah akte hibah. Hibah adalah, menurut pasal 171 huruf G Kompilasi Hukum Islam adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Untuk mengurus akte hibah harus mengetahui silsilah tanah tersebut milik siapa, dan harus mengetahui pihak-pihak semua kelurga yang bersangkutan, baik itu ayah, ibu, saudara-saudaranya. Apabila pihak keluarga tersebut ada yang meninggal (ayah/ibunya) yang harus menandatangani adalah ahli waris (anaknya).

Syarat-syarat mengurus akta hibah yaitu :
1.      Tanda bukti kepemilikan tanah
2.      Identitas pemberi hibah (KK, KTP)
3.      Identitas penerima hibah (KK, KTP, akta kelahiran anak kandung dari semua keluarga yang bersangkutan)
4.      Surat waris yang diketahui kelurahan dan kecamatan
5.       PBB (SPPT dan STTS), 3 tahun terakhir
6.      Bukti pembayaran listrik, telepon, dan PDAM
7.      Harus ada tanda tangan 2 orang saksi (contohnya tetangga)

Kelurahan memberikan pelayanan dan arahan kepada keluarga yang akan mengurus akta hibah. Staf memberikan surat-surat tersebut kepada lurah agar ditandatngani sebagai saksi kepemilikan akta tanah hibah. Apabila persyaratan-persyaratan sudah lengkap, pihak kelurahan memberikannya kepada kantor kecamatan dan akan ditandatangani oleh camat sebagai pembuat akta.
Kendala-kedala yang sering terjadi dalam mengurus akta hibah adalah apabila pihak keluarga jauh dan tidak bisa menyertakan KTP, KK, maupun tanda tangan. Karena persyaratan kurang, maka pengurusan akta hibah tidak bisa berjalan dengan lancar.

·         Struktur
Ekonomi : apabila pelayanan pada kelurahan semakin baik, dan tidak terdapat masalah dengan persyaratan maka lebih cepat prosesnya, serta proses jual-beli semakin mudah. Apabila akta sudah bersertifikat, maka harganya semakin tinggi.
Politik : pencatatan kelahiran merupakan pengakuan Negara atas identitas, silsilah atau keturunan dan kewarganegaraan.

Budaya : nama seorang anak yang diberikan oleh orang tuanya saat anak tersebut lahir, menurut adat umum universal dan persyaratan hukum setempat. Nama tersebut umumnya dipengaruhi komponen budaya yang substansial.

Sosial : apabila dlam mengurus akta tanah hibah berjalan dengan baik, maka timbulnya sengketa tanah akan sedikit berkurang.

·         Arah Masa depan
Pelayanan yang semakin baik akan menimbulkan kenyamanan bagi masyarakat yang akan mengurus akta tanah hibah. Sehingga, kepengurusan akta hibah berjalan dengan baik dan lancar tanpa kendala apapun.

III.             KESIMPULAN
Pelayanan proses mengurus akta tanah hibah pada Kelurahan Purwodadi cukup baik. Hal ini dikarenakan staff di Kelurahan Purwodadi sangat ramah dan proses pengurusannya cepat dan tepat waktu.

IV.             SARAN
Tetap mempertahankan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang akan mengurus akta tanah hibah.

3 komentar:

  1. mkasih aTAS POSTINGANYA.....mw nanya berapa hr y kira2 jadiny atau bs lgsgkh...mohon pnjlsanya

    BalasHapus
  2. saya dari purwodadi karangrayung...kel.cekel ds.gebang

    BalasHapus
  3. saya tdk tahu sama sekali gmn bikin akte tanah..

    BalasHapus